
Kutai Kartanegara, Samasisi – Warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tak perlu lagi mengantre lama atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan.
Hal tersebut berkat inovasi digital yang terus dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar demi mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
Melalui Disdukcapil, berbagai terobosan diterapkan untuk memangkas waktu pengurusan dan memperluas akses layanan, bahkan hingga ke tingkat desa.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penunjukan petugas khusus di setiap desa guna mendampingi warga dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring, sehingga masyarakat tak lagi harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Cukup membawa dokumen pendukung, proses pengajuan bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke dinas,” jelas Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto.
Menurutnya, hampir seluruh layanan seperti pencetakan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya sudah bisa dilakukan secara penuh melalui sistem digital.
“Satu-satunya layanan yang belum bisa dilakukan secara daring adalah perekaman KTP elektronik, karena keterbatasan teknologi,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perekaman hanya dilakukan sekali seumur hidup, sehingga tidak menjadi kendala besar bagi percepatan layanan lainnya.
Tak hanya mempermudah akses di desa, percepatan pelayanan juga dirasakan langsung oleh masyarakat yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar.
Di tempat tersebut, durasi pelayanan telah dipersingkat menjadi maksimal dua jam. Bahkan, masyarakat diberi hak untuk menyampaikan keluhan jika layanan melebihi batas waktu tersebut.
“Kalau tidak ada gangguan jaringan atau sistem, biasanya jauh lebih cepat dari dua jam,” pungkasnya. (ADV KUKAR)