
Kutai Kartanegara, Samasisi – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) akan digelar 19 April 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menjelang pelaksanaan PSU, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengingatkan pentingnya partisipasi aktif seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Teman-teman di ASN dan non ASN Pemkab Kukar jangan sampai tidak menyalurkan hak suaranya,” ucapnya.
Ia berharap keterlibatan ASN dan non-ASN dalam PSU bisa meningkatkan angka partisipasi pemilih yang lebih tinggi dari sebelumnya.
“Kita harap tingkat partisipasi bisa naik, khususnya dari jajaran Pemkab Kukar,” tutupnya.
PSU ini akan diikuti tiga pasangan calon, yakni Aulia Rahman Basri – Rendi Solihin (01), Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zaisa (02), dan Dendi Suryadi – Alif Turiadi (03).
Lebih lanjut, Sunggono berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar didukung masyarakat. (ADV KUKAR)