
Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara meminta para guru dan tenaga kependidikan memahami perubahan skema kenaikan pangkat yang kini tak lagi hanya bergantung pada angka kredit.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menjelaskan bahwa pengajuan kenaikan pangkat sejak 2023 wajib disertai sertifikat uji kompetensi kenaikan jenjang (UKKJ).
“Kalau sebelumnya cukup mengumpulkan angka kredit, sekarang harus ikut uji kompetensi dulu, baru bisa naik dari jenjang muda ke madya atau utama,” jelas Joko.
Ia mengakui bahwa sebagian guru masih belum sepenuhnya memahami sistem baru ini. Karena itu, kegiatan sosialisasi yang belum lama ini digelar diikuti ratusan peserta dari berbagai kecamatan, dan akan dilanjutkan dalam gelombang kedua.
Joko berharap, pemahaman terhadap jabatan fungsional tidak berhenti di tataran administratif saja. Menurutnya, perubahan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
“Dengan jabatan yang sesuai dan pemahaman yang tepat, semangat mengajar juga bisa meningkat,” ujarnya. (Ns/Adv KOMINFO KUKAR)