
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Rabu (14/05/2025)
Kutai Kartanegara – Kepala Desa Lung Anai, Lucas Nay, menuntut kejelasan nasib lahan pertanian dan perkebunan milik warganya yang kini masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik tiga perusahaan.
Tuntutan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Rabu (14/05/2025).
Lucas datang bersama para pemangku adat Desa Budaya Lung Anai untuk menyuarakan keresahan masyarakat atas aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu ruang hidup dan tradisi bertani warga.
“Kami tidak bisa berkebun dengan tenang. Tanaman sawit, karet, dan kakao milik warga terancam. Kami mohon agar lahan yang telah kami garap sejak lama bisa dienklave-kan. Ini demi mempertahankan adat dan kebiasaan bertani yang diwariskan secara turun-temurun,” ujar Lucas.
Desa Lung Anai, yang dikenal sebagai desa budaya, selama ini menggantungkan hidup pada hasil pertanian dan perkebunan. Namun kehadiran perusahaan pemegang HGU telah menimbulkan konflik agraria yang dikhawatirkan mengikis warisan leluhur warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga desa.
“Kami akan inspeksi ke lapangan dan bertemu dengan perusahaan. Kami akan perjuangkan agar lahan yang sudah digarap warga bisa dienklave-kan. Ini bukan hanya soal lahan, tapi menyangkut ketahanan pangan dan pelestarian budaya,” tegas Agustinus. (Ns/Adv)