
Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Lebak Cilong, Kecamatan Loa Kulu, meminta intervensi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membantu menyelesaikan persoalan status lahan bekas tambang yang rencananya akan dijadikan objek wisata desa.
Kepala Desa Lebak Cilong, Humaidi, mengungkapkan bahwa sejumlah kolam bekas tambang di wilayahnya memiliki potensi wisata, namun belum bisa dimanfaatkan karena masih berstatus lahan perusahaan.
“Sayangnya, lahan itu masih berstatus milik perusahaan meski aktivitasnya sudah berhenti,” jelas Humaidi.
Ia menyebut, pihak desa telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kukar dan instansi terkait, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret karena terganjal izin dan mekanisme alih fungsi lahan.
“Kami butuh intervensi Pemkab Kukar agar Dispar turun langsung ke desa, memediasi permasalahan lahan dengan perusahaan,” ucapnya.
Humaidi menambahkan, kondisi serupa terjadi di dua lahan lain yang aktivitas tambangnya telah berhenti namun belum dikembalikan ke desa.
“Kalau izinnya masih berjalan, tentu butuh penetapan ulang agar tanah tak terpakai bisa dialihkan untuk kepentingan publik,” pungkasnya. (Nis/ADV KOMINFO KUKAR)