
Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperkuat tata kelola desa melalui program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA).
Inisiatif yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ini menyasar delapan desa sebagai proyek percontohan, salah satunya Desa Prangat Selatan.
Program STRATA DAYA difokuskan pada penataan kelembagaan desa yang selama ini dinilai masih lemah dari segi dasar hukum.
Kepala Desa Prangat Selatan, Sarkono, menyambut positif inovasi tersebut karena dinilai mampu memperkuat legalitas kelembagaan desa dalam pelaksanaan program-programnya.
“Khususnya program ini dalam penataan kelembagaan desa sangat membantu pemerintah desa dalam menyusun kebijakan yang memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Sarkono, baru-baru ini.
Menurutnya, banyak kegiatan desa yang berjalan tanpa payung hukum yang memadai, seperti aktivitas RT, Posyandu, dan LPM. Hal ini kerap menimbulkan keraguan, khususnya dalam penganggaran lewat APBDes.
“Jadi, kalau tidak ada perdesnya, lalu kita anggarkan dalam APBDes, itu bisa jadi keliru secara hukum. Tapi kalau ada legalitas berupa perdes, kita bisa lebih tenang karena landasan hukumnya jelas,” tegasnya.
Ia berharap STRATA DAYA tidak hanya berhenti pada delapan desa lokus awal, tetapi diperluas ke seluruh desa di Kukar demi tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. (Nis/ADV DISKOMINFO KUKAR)
“Harapan saya, seluruh desa di Kukar bisa merasakan manfaatnya,” tutupnya.