Kutai Kartanegara – Permasalahan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kecamatan Samboja masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Lahan TPA seluas 40 hektare tersebut sempat menimbulkan dualisme pengelolaan karena awalnya merupakan milik PT Sing Lurus yang kemudian dihibahkan ke Pemkab Kukar, namun rencananya akan diserahkan untuk kebutuhan penampungan sampah Ibu Kota Nusantara.
“Walaupun demikian hingga saat ini TPA tersebut masih menjadi tanggung jawab kami Pemkab Kukar, dan permasalahan yang ada akan kami selesaikan secepatnya.” tegas Sekda Kukar Sunggono.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup melalui dua kali surat resmi untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Saat ini sudah terbangun sebanyak empat unit TPA, dan itu akan kami selesaikan sesuai target yang ada, yakni enam unit TPA,” ujarnya.
Target tersebut merupakan bagian dari visi misi Kukar Idaman yang menekankan pentingnya pembangunan enam TPA di berbagai titik. Upaya itu sejalan dengan misi Kaltim Bersih Sampah 2025, yang menitikberatkan pada sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (Adv)
