
KOMPAS.com – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai cair pada Kamis (10/4/2025).
Informasi mengenai pencairan dana PIP 2025 diumumkan melalui akun Instagram Kemendikbudristek pada Minggu (6/4/2025).
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan mereka.
Dana PIP 2025 dijadwalkan untuk diterima oleh lebih dari 2,6 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan, yaitu SD, SMP, SMA, dan SMK.
Cara Cek PIP Kemendikbud 2025 Secara Online
Bagi siswa atau orangtua yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima PIP 2025, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP:
Buka situs pip.kemdikbud.go.id: Akses situs ini melalui browser di smartphone Anda.
Masukkan NISN dan NIK: Isi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan Kode Captcha: Lakukan verifikasi dengan menjawab kode captcha yang biasanya berupa penjumlahan sederhana.
Klik “Cek Penerima PIP”: Setelah itu, klik tombol untuk memeriksa status penerimaan.
Lihat Hasilnya: Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat konfirmasi status.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.
Syarat Penerima PIP 2025
Tidak semua siswa berhak menerima dana PIP. Berdasarkan data dari laman PIP, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan beberapa pertimbangan khusus, seperti:
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Siswa yang berstatus yatim piatu, korban bencana alam, atau dalam kondisi sulit lainnya.
Siswa yang drop out dari sekolah dan diharapkan untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut perincian besaran dana PIP untuk tahun 2025:
Siswa SD: Rp 450.000 per tahun, dengan Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun, dengan Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Siswa SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun, dengan Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Dana ini hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, dan kebutuhan lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui teller bank atau mesin ATM, dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan atau kartu debit Instan.
Untuk siswa SD dan SMP, pencairan dana PIP harus dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dipersiapkan untuk mencairkan dana PIP:
Bawa Buku Tabungan Simpel: Siswa harus membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Persiapkan Identitas: Pastikan siswa atau orangtua/wali membawa identitas yang sah.
Kartu Debit Instan: Gunakan kartu debit yang sudah disiapkan oleh bank penyalur.
Ikuti Prosedur Bank: Lakukan pencairan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh bank penyalur.
(Kompas.com)