Kutai Kartanegara – Camat Kembang Janggut, Suhartono, menegaskan kesiapan administratif dan teknis dalam proses pemekaran Desa Kembang Janggut Ulu yang akan menambah total desa di kecamatan itu dari 11 menjadi 12 desa.
Menurutnya, hingga saat ini semua kajian tapak batas dan pembagian wilayah antar-Rukun Tetangga (RT) telah selesai tanpa kendala berarti.
“Kami sudah berkali-kali rapat dengan pemerintah desa induk. Tapak batas dan pembagian wilayahnya, tujuh RT untuk Desa Lama dan delapan RT untuk Desa Kembang Janggut Ulu semua clear, tidak ada permasalahan,” terangnya.
Dia menambahkan, pemekaran tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan. Dengan status desa definitif, Desa Kembang Janggut Ulu akan memperoleh tambahan alokasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber pendanaan lainnya.
“Penambahan satu desa otomatis menambah anggaran publik untuk infrastruktur, pelayanan desa, dan program pemberdayaan masyarakat. Ini langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup warganya,” ujarnya.
Suhartono menyambut baik rencana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar yang akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi ulang batas wilayah.
“Jika nanti pansus ingin meninjau, kami siap fasilitasi. Tujuannya semata untuk memastikan semuanya beres dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” timpalnya.
Proses pemekaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong agar setiap desa memiliki kapasitas lebih otonom dalam mengelola anggaran dan program pembangunan. (Adv)
