
Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat desa dan kelurahan dalam pengelolaan Posyandu.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perda Kukar Nomor 38 Tahun 2022 yang menempatkan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Kelurahan (LKK).
“Pengurusnya itu harus warga desa, yang jelas kader Posyandu itu pasti warga setempat,” ucap Kepala DPMD Kukar, Arianto..
Ia menilai, masih banyak terjadi kekeliruan di lapangan, di mana tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat dilibatkan sebagai kader. Padahal, menurutnya, mereka memiliki peran tersendiri dalam pelayanan medis, bukan sebagai pengurus Posyandu.
“Tidak bolehkan lagi bidan atau perawat jadi kader. Tugas mereka itu mendampingi pelaksanaan Posyandu, bukan jadi pengurus. Makanya kita dorong masyarakat umum untuk terlibat sebagai kader,” jelasnya.
Arianto menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat lokal sangat dibutuhkan, terlebih mereka yang memang memiliki kepedulian dan keinginan untuk berkontribusi dalam pelayanan dasar masyarakat, khususnya bidang kesehatan ibu dan anak.
Sebagai bentuk komitmen, DPMD Kukar juga terus menempatkan tenaga kesehatan di setiap desa untuk mendampingi kegiatan Posyandu.
“Pendampingan dari tenaga kesehatan itu wajib. Jadi, tugas mereka lebih kepada mendampingi kader dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu, bukan menggantikan peran kader itu sendiri,” ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan Posyandu berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat peran warga sebagai ujung tombak pelayanan sosial dan kesehatan di tingkat desa dan kelurahan. (Nis/ADV KOMINFO KUKAR)