
Kutai Kartanegara, Samasisi.com – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran di semua instansi pemerintah, Kecamatan Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan untuk memangkas separuh anggaran perjalanan dinas tahun 2025.
Menurut Camat Tenggarong, Sukono, langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa belanja negara lebih terfokus pada sektor-sektor yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, serta menghindari pemborosan anggaran.
“Kami masih menyusun ulang mekanisme Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai dasar pengaturan perjalanan dinas pegawai. Selanjutnya akan ada di bahas mengenai implementasi kebijakan ini,” ujar Sukono.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk anggaran perjalanan dinas, sedangkan anggaran kegiatan yang langsung menyenteeruh masyarakat tetap dipertahankan.
“Untuk kegiatan yang bersifat langsung ke masyarakat di Kecamatan Tenggarong, sejauh ini tidak ada perubahan atau pemotongan anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sukono berharap melalui efisiensi akan membantu pemerintah mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberi dampak maksimal bagi masyarakat Kaltim,” tutupnya. (ADV KUKAR)