
Kutai Kartanegara, Samasisi – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan imbauan kepada perusahaan agar memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menggunakan hak pilihnya.
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat edaran resmi yang akan disampaikan ke perusahaan-perusahaan, baik yang berada di wilayah Kukar maupun di daerah tetangga seperti Samarinda dan Balikpapan.
Kata dia, surat edaran tersebut mengacu pada ketentuan dari Kemendagri yang memang mengatur tentang pelaksanaan PSU dan hak politik warga negara dalam pemilu ulang.
“Ada surat edarannya, ini lagi proses. Jadi itu nanti jadi acuan,” kata Rinda, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar, tetapi juga kepada perusahaan di kota sekitar seperti Samarinda dan Balikpapan yang memiliki karyawan berdomisili di Kukar.
“Itu disampaikan ke perusahaan, baik di Samarinda maupun Balikpapan, untuk dijadikan pedoman. Sehingga mereka bisa mengizinkan karyawannya menggunakan hak pilih,” tegas Rinda.
Ia menjelaskan bahwa kondisi PSU berbeda dengan Pilkada serentak biasanya, sehingga perlu pendekatan dan pemahaman yang lebih luas, termasuk dari pihak perusahaan yang mempekerjakan warga Kukar namun berada di luar daerah.
“Kalau Pilkada kan enak ya, karena serentak seluruh daerah. Tapi kalau PSU ini hanya Kukar saja, jadi perlu kita sosialisasikan lagi,” jelasnya.
Rinda berharap, dengan adanya surat edaran tersebut, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat Kukar untuk tidak menyalurkan hak pilihnya karena alasan pekerjaan atau tidak mendapat izin dari perusahaan.
“Harapan kita, seluruh warga Kukar bisa berpartisipasi maksimal. Jangan sampai karena PSU ini lokal sifatnya, malah tidak direspons oleh pihak perusahaan,” tutupnya. (ADV KUKAR)