
Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Kita diminta menindaklanjuti surat dari Kemendagri terkait pembentukan satgas pemberantasan ormas yang terafiliasi dengan premanisme,” kata Rinda.
Struktur satgas, lanjutnya, telah ditentukan secara nasional dan mencakup beberapa bidang seperti pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Satgas akan berada di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Strukturnya sudah baku dari pusat. Nanti pengarahnya itu Forkopimda dan unsur terkait lainnya,” jelasnya.
Meski pemetaan wilayah rawan premanisme belum dilakukan, pendekatan awal satgas dirancang secara persuasif.
“Terkait itu, kami belum melakukan mitigasi terkait itu. Ini masih akan kita bahas di rapat lanjutan. Pendekatan persuasif dulu,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan yang tidak. Ormas tak berbadan hukum dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, sementara pelanggaran pidana akan diproses oleh aparat.
“Secara administratif, sanksinya bisa berupa pencabutan izin. Tapi kalau ada unsur pidana, tentu akan ditangani oleh aparat,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Kesbangpol Kukar akan mengundang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun belum, untuk menyosialisasikan keberadaan satgas ini.
“Imbauan kepada semua ormas agar bisa memahami maksud dan tujuan pembentukan satgas ini. Harapannya, jangan sampai ada aktivitas yang menghambat kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (Nis/ADV DISKOMINFO KUKAR)