
Kutai Kartanegara, Samasisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024, Senin (24/03/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari amanat peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)
Pasalnya, kepala daerah wajib menyampaikan laporan kinerja paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kita sampaikan lebih awal, bahkan sebelum tahun anggaran berakhir, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, secara keseluruhan capaian kinerja pemerintah daerah menunjukkan hasil yang positif, meskipun masih ada beberapa target yang belum tercapai karena berbagai faktor.
“Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja telah tercapai. Hanya sebagian kecil yang belum, namun secara keseluruhan progres kita lebih baik dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sunggono juga menyoroti bahwa berbagai penghargaan telah diraih Pemkab Kukar di tingkat regional dan nasional sebagai bukti nyata peningkatan kinerja.
“Banyak capaian penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, kementerian, maupun lembaga lainnya atas apa yang telah kita laksanakan sepanjang tahun 2024,” tutupnya. (ADV KUKAR)