
Jakarta – Sektor ekonomi digital terus menjadi mesin uang bagi negara. Hingga 31 Januari 2025, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp33,39 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan betapa besarnya kontribusi industri digital dalam menopang pendapatan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa sumber utama penerimaan berasal dari berbagai skema pajak, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar sebesar Rp26,12 triliun. Selain itu, pajak dari transaksi kripto menyumbang Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,17 triliun, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp2,9 triliun.
Raksasa Digital Bayar Pajak, Negara Diuntungkan
Sejak penerapan kebijakan pajak PMSE, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha digital sebagai pemungut pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181 perusahaan telah menyetorkan PPN PMSE senilai Rp26,12 triliun ke kas negara.
“Dari total penerimaan ini, setoran terbesar terjadi pada 2024 sebesar Rp8,44 triliun, sedangkan pada Januari 2025 telah terkumpul Rp774,8 miliar,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Senin (17/2).
Kripto dan Fintech: Tren Baru, Penerimaan Besar
Industri kripto yang sempat mengalami pasang surut tetap menyumbang angka signifikan bagi negara. Hingga Januari 2025, pajak kripto telah mencapai Rp1,19 triliun, naik drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Pajak ini berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,55 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp634,24 miliar.
Sementara itu, sektor fintech juga mencatat kontribusi pajak yang tak kalah besar. Pajak dari layanan P2P lending mencapai Rp3,17 triliun, terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman senilai Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman oleh WPLN Rp720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa Rp1,62 triliun.
Era Digital, Pajak Digital Melesat
Pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga turut memperkaya kas negara dengan kontribusi Rp2,9 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN senilai Rp2,71 triliun.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan level playing field bagi semua pelaku usaha, baik yang bergerak di sektor konvensional maupun digital. Penunjukan pemungut pajak PMSE masih akan terus berlanjut demi memastikan kesetaraan di era ekonomi digital yang semakin berkembang.
Ke depan, pemerintah berkomitmen menggali lebih dalam potensi pajak dari berbagai aspek ekonomi digital, termasuk transaksi kripto, bunga pinjaman fintech, dan pengadaan barang atau jasa melalui platform digital pemerintah.
Sumber : Merdeka.com
Editor : Admin samasisi.com