
Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna Ke-28 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (28/7/2025), dengan agenda Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar itu dihadiri langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kukar, serta tamu undangan lainnya.
PAW ini dilakukan menyusul wafatnya anggota DPRD Kukar, almarhum Junaidi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan dari Dapil I Kukar. Sebagai pengganti, ditetapkan dan dilantik Akbar Haka Saputra, caleg peraih suara terbanyak berikutnya dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.
“Penggantian ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan karena meninggal dunia, maka diisi oleh peraih suara terbanyak selanjutnya. Dan hari ini, Alhamdulillah, Bang Akbar Haka resmi dilantik,” ujarnya.
Aulia menyampaikan ucapan selamat kepada Akbar Haka atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kukar yang baru.
Ia juga mengenang mendiang Junaidi sebagai sosok pejuang rakyat yang memiliki dedikasi tinggi selama menjabat sebagai wakil rakyat.
Lebih lanjut, dia berharap, kehadiran anggota baru ini akan memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kukar yang berkeadilan.
“Harapan kita, beliau menjadi wakil rakyat yang amanah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan sungguh-sungguh. Kami di pihak eksekutif tentu akan terus menjaga sinergitas agar pembangunan berjalan optimal,” pungkasnya. (Nis/ADV DIKOMINFO KUKAR)