Kutai Kartanegara – Sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar penandatanganan surat pernyataan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Rabu (6/8/2025), dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri.
MCSP merupakan sistem peringatan dini yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai efektivitas pencegahan dan mitigasi korupsi di tingkat daerah. Bupati Aulia menjelaskan bahwa penandatanganan surat pernyataan ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam melengkapi dokumen sebagai tindak lanjut program pencegahan korupsi.
“Kita berkomitmen untuk melakukan proses mitigasi terhadap potensi-potensi untuk terjadinya korupsi, dan kita sudah melakukan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen itu,” jelas dr. Aulia.
Ia menambahkan, Pemkab Kukar menargetkan posisi zona hijau atau kategori terjaga dalam penilaian MCSP dengan nilai antara 78 sampai 100. Pada 19 Agustus nanti, Kukar juga akan mempresentasikan hasil dan upaya yang telah dilakukan ke KPK.
Sebagai bagian dari langkah strategis, Pemkab Kukar akan memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Kerja sama tersebut fokus pada pembekalan bagi kepala OPD dan camat sebagai pelaksana program pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.
“Kedepan akan kita perpanjang MOU kita dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan pada saat penandatanganan MOU itu akan dilakukan pembekalan-pembekalan, pihak kejaksaan akan membantu kita untuk memberikan mitigasi-mitigasi,” pungkasnya. (adv)
