
Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa sidang III, dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (21/07/25).
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar atas komitmen dan tanggung jawabnya dalam menyukseskan tahapan pembangunan daerah melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD.
“Persetujuan ini mencerminkan adanya kesepahaman dan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kukar dalam penyelenggaraan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif sangat penting, terlebih dalam pelaksanaan program pembangunan daerah yang kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, Aulia menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur paling lambat tiga hari setelah disetujui, untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Evaluasi dari Gubernur bertujuan untuk menilai kesesuaian aspek teknis, material, dan legalitas dari Raperda yang disusun,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, setelah hasil evaluasi dari Gubernur diterima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan melakukan penyempurnaan terhadap dokumen tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kita berharap agar sinergi antara Pemkab dan DPRD terus terpelihara dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” timpalnya. (Nis/ADV DISKOMINFO KUKAR)