Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), khususnya tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas di daerah tersebut.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi antarinstansi masih berjalan lambat. Bahkan, tidak jarang keberadaan WNA baru diketahui setelah muncul persoalan.
Untuk memperbaiki kondisi itu, Disdukcapil bersama Imigrasi kini memperkuat kerja sama melalui sistem pendataan yang lebih terintegrasi.
Setiap WNA yang masuk diwajibkan memiliki dokumen resmi, mulai dari Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang ITAS, hingga KTP khusus berwarna pink bagi pemegang ITAP.
“Kalau ada 100 WNA masuk Kukar, 100 itu harus punya dokumen resmi dari kami. Tujuannya agar keberadaan mereka tercatat dan bisa terpantau,” jelasnya.
Selain itu, Imigrasi juga menyiapkan aplikasi digital yang memungkinkan pengecekan data WNA secara cepat berdasarkan nama dan alamat. Sistem ini dinilai akan sangat membantu perangkat daerah hingga pemerintah desa dalam memantau keberadaan WNA.
Namun, Iryanto menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga partisipasi aktif seluruh pihak.
“Inilah esensinya, semua instansi harus saling terhubung,” tandasnya. (Adv)
