Kutai Kartanegara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memanas setelah masyarakat Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, menyampaikan keluhan atas dampak banjir yang berulang kali melanda wilayah mereka.
Rapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Senin (25/8/2025) siang itu dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Kukar, Hairendra, didampingi Ketua Komisi III Faridah.
Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Dinas Perkim, perwakilan PT Insani, PT ABK, Kepala Desa Purwajaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga para Ketua RT.
Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto, menjelaskan bahwa persoalan banjir sudah berulang kali dimediasi sejak Juni 2025.
Menurutnya, hasil inspeksi lapangan menemukan adanya pembukaan tanggul yang dialirkan langsung ke Sungai Jatah. Kondisi ini diduga memperparah banjir yang melanda Desa Purwajaya, terutama ketika intensitas hujan tinggi.
“Ketika itu Purwajaya masih dalam keadaan banjir, sehingga tidak dibenarkan perusahaan membuang air langsung ke sungai, apalagi dalam kondisi kritis. Dampaknya sangat dirasakan masyarakat, karena dalam satu bulan sudah tiga kali terjadi banjir yang membawa lumpur hingga masuk ke rumah-rumah warga,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari laporan warga, dampak banjir tidak hanya menggenangi permukiman, tetapi juga merusak lahan pertanian, kolam ikan, dan mengendapkan lumpur setebal 7 cm di dalam rumah maupun halaman.
Adi menilai, warga mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak mau bertanggung jawab penuh. Sebelumnya, masyarakat mengajukan kompensasi berupa tali asih senilai Rp500 ribu per rumah terdampak untuk biaya pembersihan, serta Rp1 juta per kepala keluarga untuk kerugian lahan pertanian dan perikanan.
“Tercatat ada sekitar 400 rumah dan 170 lebih lahan yang terdampak langsung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa permintaan itu ditolak perusahaan dengan alasan prosedural. Menurut perusahaan, pembukaan tanggul sudah sesuai mekanisme operasional sehingga tidak menjadi kewajiban mereka untuk memberikan ganti rugi.
Sebagai bentuk kepedulian, perusahaan hanya menyalurkan bantuan tali asih. Pada mediasi pertama, perusahaan sepakat memberikan Rp26 juta. Sementara dalam mediasi kedua, masing-masing perusahaan menambahkan Rp20 juta sehingga total bantuan mencapai Rp40 juta.
“Kalau dihitung-hitung, bantuan itu tidak sebanding dengan kerugian kami. Dampak yang paling besar ada di rumah warga, lahan pertanian, dan perikanan. Ini yang menjadi keresahan kami,” pungkas Adi. (Adv)
